PROFIL KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN TEGAL SELATAN
KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala
puji hanyalah bagi Allah SWT. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Solawat
dan salam Semoga Allah SWT. limpahkan selamanya kepada Nabi Muhammad SAW.,
keluarganya dan para sahabatnya serta seluruh umatnya yang setia memperjuangkan
kebenaran dan menegakkan al-Islam secara konsisten sampai akhir zaman.
Kantor
Urusan Agama merupakan satu dari sekian banyak organisasi yang merupakan satuan
kerja di lingkungan Kementerian Agama di kecamatan. KUA mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten di bidang urusan
agama Islam dalam wilayah Kecamatan.. Maka secara hirarkis, dalam
struktur Kementerian Agama, KUA merupakan satuan kerja paling dekat dengan
masyarakat.
Alhamdulillah, berkat izin dan rahmat Allah SWT., kami dapat menyusun Profil
KUA Kecamatan Tegal Selatan yang jauh dari kesempurnaan. Kami menyadari
sepenuh hati atas segala kekurangan yang kami miliki dalam penyusunan profil
ini. Hal ini tiada lain hanyalah karena kedho’ifan dan
keterbatasan kemampuan kami.
Kami mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan profil
ini. Semoga jasa-jasa baik semuanya dibalas oleh Allah SWT. Dan menjadi amal
baik di sisi-Nya. Amiin
Tegal Selatan, Mei 2013
Kepala KUA Tegal Selatan
MOH. SYAMSUL ARIF, M. Ag
NIP. 19801217 200501 1 002
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama
yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam
pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
Secara histories, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama yang
memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut seorang ahli di bidang ke-Islaman
Karel Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum
Depertemen Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas
dan fungsi yang sejenis dengan KUA kecamatan, telah diatur dan
diurus di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan
Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja
ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah
keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi.
Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga
sejenis dengan sebutan Shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No.
22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR).
Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan.
Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja,
melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974
tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka
kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai yang
diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang
disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas
Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan .
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan
yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan
perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya,
yaitu:
1. UU No. 22 tahun 1946 tentang
pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2. UU No.22 tahun 1946 yang kemudian
dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3. Keppres No. 45 tahun 1974 tentang
tugas dan fungsi KUA kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45
tahun 1981 .
4. Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun
2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas
dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga
sakinah, kependudukan, pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan umat.
5. Keputusan Menteri Agama RI No. 298
tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja
Kantor Departemen Agama kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian tugas
Urusan Agama Islam.
Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat
menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan
semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya.
Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung
jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan
Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri,
aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.
Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya manusia, Kanwil
Kemnterian Agama Prop. Jawa Tengah berupaya melakukan berbagai terobosan yang
efektif yang intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif
dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu terobosan tersebut adalah
penyelenggaraan penilaian terhadap KUA dalam bentuk kegiatan
penilaian KUA teladan yang rutin dilaksanakan setiap tahun.
Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan dalam kegiatan tersebut,
hasilnya dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk melihat sejauh mana
penjabaran visi- misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para pelaksana
tugas dan fungsi KUA tersebut, apalagi kaitannya dengan arah dan kebijakan
pembangunan Jawa Tengah sebagai masyarakat yang beriman dan bertaqwa, serta
provinsi termaju tahun 2012 atau dengan visi Kota Tegal sebagai
masyarakat yang religius Islami, maka Kementerian Agama Insya Allah
memberikan warna dalam rangka mengaktualisasikan visi tersebut.
Adapun objek yang menjadi prioritas penilaian adalah menyangkut keseluruhan
pelaksanaan tugas KUA kecamatan, mulai dari bidang yang bersifat fisik,
maupun administrasi dan sumberdaya manusia. Dalam rangka memenuhi
kriteria inilah profil KUA Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal
disusun sebagai KUA yang diberi kehormatan untuk mengikuti penilaian KUA
teladan tingkat Kota Tegal.
B. Dasar Hukum
Penyusunan profil KUA Kecamatan Tegal Selatan Kota
Tegal yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan
tugas dan fungsi KUA Tegal Selatan didasarkan pada
ketentuan tugas dan fungsi KUA Kecamatan itu sendiri dan dukungan dari dinas intansi vertikal yang
berwenang dalam pembinaan rutin dalam bentuk kegiatan penilaian atas KUA teladan yang berpijak pada peraturan yang berlaku.sebagai
berikut:
1. Undang-Undang RI No. 22 tahun 1946
tentang pencatatan nikah, tolak dan rujuk.
2. Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974
tentang perkawinan.
3. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No.
18 tahun 1974 dan 45 tahun 1981 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen
Agama.
4. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No.
517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi dan tata kerja KUA
Kecamatan.
5. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No.
373 tahun 2002 tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor
Kabupaten/Kota.
6. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No.
6 tahun 2005 tentang petunjuk penilaian KUA sebagai inti pelayanan
percontohan.
7. Surat Direktorat Jendral Bimbingan
Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor: DJ.II.2/I.OT.01.3/248/2010 tanggal
10 Februari 2010 tentang Pedoman Penilaian KUA Teladan Tahun 2010.
C. Maksud Dan Tujuan
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal dimaksudkan sebagai bahan acuan dan pertimbangan bagi tim penilai KUA teladan dalam
melihat gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegal Selatan
secara konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi,
penyelenggaraan tugas KUA Kecamatan Sukarame itu sendiri.
Dengan gambaran konprehensif ini diharapkan akan mempermudah dan memperlancar
tugas penilaian yang dilaksanakan oleh tim penilai KUA teladan.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:
1. Memberikan gambaran umum bagi para
pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegal Selatan tentang kondisi riil
KUA Kecamatan Tegal Selatan.
2. Dapat mengetahui standar dari pola
dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan
Agama Kecamatan Tegal Selatan, sekaligus menjadi bahan eveluasi dan
komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Prov.
Jawa Tengah.
3. Memberikan daya penilaian
subjektif dari masing-masing personal pelaksana KUA Kecamatan Tegal
Selatan sehingga akan mendorong timbulya kreatifitas dalam menciptakan
terobosan baru untuk meningkatkan kualitas kinerja sekaligus pula
dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil
kerja sesuai dengan tugas yang diembannya.
4. Memberikan rumusan global tentang apa
yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Tegal Selatan dan apa yang akan
direncanakan ke depan.
BAB II
GAMBARAN UMUM KUA
KECAMATAN TEGAL SELATAN
A. Kondisi Objektif KUA Kecamatan Tegal
Selatan
KUA Kec. Tegal Selatan merupakan salah satu dari 4 KUA
Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal. Wilayah
Kecamatan Tegal Selatan dulunya masuk wilayah Kabupaten Tegal. Namun pada
Tahun 1990 Kecamatan Tegal Selatan menjadi Kecamatan bungsu di Pemerintahan
Kota Tegal. Dan pada tahun 1991 secara resmi berdirilah Kantor Urusan
Agama Kecamatan Tegal Selatan dengan Kantor yang masih kontrak di jalan Teuku
Umar Kelurahan Debong Tengah. Namun sejak tahun 1993 KUA Tegal Selatan
menempati gedung di jalan teuku Cik Ditiro Kelurahan Bandung dimana tanah
tersebut merupakan eks tanah bengkok desa Bandung.
Seiring dengan dinamika kebutuhan kantor, kepemimpinan pada KUA
Kec. Tegal Selatan telah mengalami beberapa pergantian kepala sebagai
berikut:
1. Bapak A.
Muqoddam
(Tahun 1991 s/d 1994)
2. Bapak A. Syatori,
BA
(Tahun 1994 s/d 1998)
3. Bapak Sobirin,
BA
(Tahun 1998 s/d 2001)
4. Bapak A. Syatori,
BA
(Tahun 2001 s/d 2003)
5. Drs.
Sobirin
(Tahun 2003 s/d 2004)
6. Umar Islam Sanad,
S.Hi
(Tahun 2004 s/d 2008)
7. H. Ahmad,
S.Ag
(Tahun 2008 s/d 2013)
8. Moh. Syamsul Arif, M.
Ag
(Tahun 2013 sampai sekarang)
Para kepala KUA Kecamatan Tegal Selatan dari dulu sampai
sekarang, tidak hanya berkiprah dalam mengurusi urusan pernikahan dan rujuk
saja, tapi mereka diberi tugas tambahan untuk menjadi Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf sehingga beban tugas kepala KUA kecamatan Tegal Selatan bisa
dikatakan cukup padat.
B. Letak Geografis
KUA Kecamatan Tegal Selatan terletak di
wilayah Barat jalan raya Tegal-Slawi. Berjarak dua kilo meter dari pusat pemerintahan / perkantoran Kota Tegal.
Di sebelah Utara Kantor KUA terdapat Masjid Uswatun Khasanah yang cukup megah, Dan di sebelah timurnya terdapat Kantor Kecamatan Tegal Selatan.
Adapun wilayah kecamatan Tegal Selatan seluas Ha dengan mayoritas
adalah lahan perdagangan, perkantoran, perumahan dan lain-lain. Berdasarkan
data monografi kecamatan Tegal Selatan tahun 2012, wilayah Kecamatan Tegal
Selatan terletak berbatasan langsung dengan wilayah sebagai berikut :
Sebelah utara =
Kecamatan Tegal Barat
Sebelah timur =
Kecamatan Dukuhturi dan Kecamatan Tegal Timur
Sebelah selatan = Kecamatan Dukuhturi
Sebelah barat =
Kecamatan Margadana
C. Kondisi Pemerintahan
Kecamatan Tegal Selatan terdiri dari Delapan (8)
Kelurahan, 42 RW dan 237 RT. Dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Kelurahan
|
RT
|
RW
|
1
|
Randugunting
|
89
|
12
|
2
|
Debong Tengah
|
33
|
6
|
3
|
Debong Kidul
|
20
|
4
|
4
|
Debong Kulon
|
18
|
4
|
5
|
Bandung
|
22
|
5
|
6
|
Tunon
|
21
|
4
|
7
|
Keturen
|
17
|
3
|
8
|
Kalinyamat Wetan
|
17
|
4
|
JUMLAH
|
237
|
42
|
D. KEADAAN SOSIO RELIGIUSNYA.
1. Tempat peribadatan di Kecamatan
Tegal Selatan sebagai berikut:
No
|
Kelurahan
|
Masjid
|
Langgar
|
Mushola
|
Gereja
|
Vihara
|
Pura
|
1
|
Randugunting
|
12
|
26
|
2
|
|||
2
|
Debong Tengah
|
8
|
22
|
1
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Debong Kidul
|
6
|
8
|
1
|
-
|
-
|
-
|
4
|
Debong Kulon
|
5
|
4
|
1
|
|||
5
|
Bandung
|
7
|
7
|
2
|
-
|
-
|
-
|
6
|
Tunon
|
2
|
8
|
1
|
-
|
-
|
-
|
7
|
Keturen
|
4
|
4
|
1
|
-
|
-
|
-
|
8
|
Kal. Wetan
|
3
|
6
|
1
|
-
|
-
|
-
|
JUMLAH
|
47
|
85
|
10
|
-
|
-
|
-
|
|
2. Kelembagaan Agama Islam
Selain Kantor Urusan Agama, di Kecamatan Tegal Selatan terdapat
pula berbagai lembaga keagamaan yang bertugas memberikan pelayanan dan pembinaan
terhadap kehidupan keagamaan masyarakat . Lembaga tersebut adalah:
a. Badan Amil Zakat (BAZ) Kec. Tegal
Selatan
b. Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kec.
Tegal Selatan
c. Badan, Penasehatan, Pembinaan dan
Pelestarian Perkawinan (BP.4)
d. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an
(LPTQ)
e. Nahdhatul Ulama (NU)
f. Anshar
g. IPNU
h. Fatayat & Muslimat
i. Muhammadiyah
j. ‘Aisyiyah
E. Ibadah Sosial
1. Zakat
Peningkatan pembinaan zakat , infaq dan sodaqoh melalui program sosialisasi
sesuai dengan undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat,
pengumpulan dan pemberdayaan secara berkesinambungan sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.
Adapun zakat profesi atau zakat mal baru
disosialisasikan oleh ZIS Kota Tegal, sedangkan zakat profesi baru
berjalan di lingkungan karyawan Kementerian Agama Kota Tegal yang dikelola
langsung oleh UPZ Kementerian Agama Kota Tegal.
2. Bimbingan Manasik Haji
Bimbingan manasik haji dilaksanakan setiap tahun bekerja sama dengan
KBIH yang pelaksanaannya disesuaikan dengan juklak dari bagian urusan haji
Kementerian Agama Kota Tegal.
3. Tanah Wakaf dan Kegunaannya.
Peningkatan pemanfaatan tanah wakaf dengan sasaran terkordinirnya
pemanfaatan tanah wakap beserta sertifikasinya sehingga dapat dikelola secara
optimal
Adapun jumlah tanah wakaf seluruhnya di Kecamatan Tegal Selatan
berjumlah 100 lokasi, seluas 113.291 M2. dengan rincian sebagai
berikut :
No
|
Kelurahan
|
Lokasi
|
Luas
|
Ber AIW
|
Bersertifikat
|
1
|
Randugunting
|
||||
2
|
Debong Tengah
|
||||
3
|
Debong Kidul
|
||||
4
|
Debong Kulon
|
||||
5
|
Bandung
|
||||
6
|
Tunon
|
||||
7
|
Keturen
|
||||
8
|
Kal. Wetan
|
||||
JUMLAH
|
|||||
F. Personalia KUA Kecamatan Sukarame
Personil KUA Kec. Tegal Selatan sampai dengan Mei
2013 sebanyak 4 ( empat ) orang ditambah 1 (
satu ) orang penyuluh dan tiga orang honorer. Adapun rinciannya
sebagai berikut:
1. Karyawan
No.
|
Nama
|
NIP
|
Pangkat /Golongan
|
Jabatan
|
Pend. Terakhir
|
1
|
MOH. SYAMSUL ARIF, M.Ag
|
||||
2
|
DRS. SYARIF FATIKHI
|
||||
3
|
MOH. HATTA, S.Ag
|
||||
4
|
KUSBANDIYAH
|
||||
5
|
MUROD MEJID
|
||||
6
|
MASRORO AZIZAH, AMA
|
||||
6
|
FIRDAUS
|
||||
7
|
ARI, S.Ei
|
||||
2. Pembantu Penghulu`
No.
|
Nama
|
Tempat & Tgl Lahir
|
Wilayah Kelurahan
|
1
|
SARWONO
|
Tegal,
|
RANDUGUNTING
|
2
|
FAKHRURI
|
Tegal,
|
RANDUGUNTING
|
3
|
KOSIM
|
Tegal,
|
DEBONG TENGAH
|
4
|
SLAMET UBAIDILLAH,S.Pd.i
|
Tegal,
|
DEBONG TENGAH
|
5
|
YASIN
|
Tegal,
|
DEBONG KIDUL
|
6
|
TASRIPIN
|
Tegal,
|
DEBONG KULON
|
7
|
SUGENG SYAFI’I, S. Ag
|
Tegal,
|
BANDUNG
|
8
|
AKHMAD KHAERUDIN
|
Tegal,
|
TUNON
|
9
|
SYAFI’I
|
Tegal,
|
KETUREN
|
10
|
WASRAP
|
Tegal,
|
KALINYAMAT WETAN
|
3. Kondisi Gedung KUA
KUA Kec. Tegal Selatan merupakan
salah satu dari 4 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota
Tegal. KUA Kec. Tegal Selatan merupakan pemekaran dari KUA Kecamatan
Dukuhturi yang pada tahun 1990 dimekarkan menjadi dua kecamatan. KUA
Kecamatan Tegal Selatan pertama kali dipimpin
oleh seorang kepala KUA bernama A. Muqoddam
KUA Kecamatan Tegal
Selatan dibangun di atas tanah bengkok Desa atau Kelurahan
Bandung yang luasnya 900 M2. yang diperuntukkan
untuk gedung KUA Kecamatan Tegal Selatan. Gedung tersebut mulai
dibangun pada tahun 1991. Gedung KUA Kecamatan Tegal Selatan terdiri dari :
1. Ruang Tamu
2. Ruang Kepala
3. Ruang Staf
4. Ruang atau Balai Nikah
5. Ruang Arsip
6. Ruang WC
7. Gudang
8. Ruang Komputer
BAB III
PROGRAM KERJA
KUA KECAMATAN TEGAL SELATAN
A. Pokok-Pokok Program
1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kantor.
2. Meningkatkan profesionalisme personil KUA
3. Meningkatkan tertib administrasi
4. Meningkatkan pelayanan di bidang kepenghuluan
5. Meningkatkan pelayanan di bidang BP.4 dan keluarga sakinah
6. Meningkatkan pelayanan di bidang zakat, wakaf, infaq, sodaqoh dan ibadah
sosial.
7. Meningkatkan pelayanan di bidang ibadah haji
8. Meningkatkan pelayanan di bidang kemasjidan dan hisab ru’yah
9. Meningkatkan pelayanan di bidang produk halal
10. Meningkatkan pelayanan di bidang lintas sektoral
B. Program Unggulan
Dari beberapa program kerja yang dicanangkan KUA Kecamatan Tegal Selatan,
ada tiga program ungggulan yang akan dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Tegal
Selatan yang semuanya mengarah kepada terwujudnya pelayanan prima
terhadap masyarakat.
Pertama, Komputerisasi Pelayanan Nikah.
Menyadari keterbatasan tenaga karyawan KUA yang kurang, sementara
tugas-tigas rutin semakin banyak, maka salah satu solusi untuk memberikan
pelayanan yang prima terhadap masyarakat adalah dengan sitem komputerisasi.
Semua data manten akan diupayakan dimasukkan komputer agar lebih aman, selain itu
lebih mudah untuk proses pencarian ketika diperlukan untuk pembuatan Duplikat
Nikah (DN). Lewat program SIMKAH diharapkan seluruh pencetakan blanko N, NA dan
NB dilakukan dengan printer dan tidak lagi dintulis manual.
Kedua, Profesionalisme dan Disiplin personil KUA.
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan ujung tombaknya Kementerian Agama di
tingkat Kecamatan. Baik buruknya citra Kementerian Agama bisa dilihat dari
KUA-nya. Oleh sebab itu, KUA Kecamatan Tegal Selatan berupaya keras untuk
meningkatkan profesionalisme dan disiplin karyawannya dalam bekerja. Secara
praktis, setidaknya ada empat poin penting yang menjadi parameter dari
profesionalisme dan disiplin bekerja:
1. Melakukan pekerjaan tanpa cacat
2. Disiplin mentaati rambu-rambu dan
tuntutan pekerjaan yang sedang dijalani
3. Melakukan pekerjaan pada waktu yang
seharusnya (tidak menunda-nunda)
4. Selalu berpikir untuk bisa
mengembangkan pekerjaan itu, hingga tidak berjalan di tempat
Ketiga, akses internet.
Hal ini sangat penting untuk mengikuti perkembangan arus teknologi
informasi. Dengan program ini diharapkan mobilitas pelayanan kepada masyarakat
dapat ditingkatkan, karena segalanya bisa diakses lewat Website KUA.
C. Rincian Program
1. Bidang Sarana dan prasarana kantor
a. Rehabilitasi
gedung balai nikah
b. Menata ruang arsif
c. Menata ruang karyawan
d. Menata ruang dapur
e. Menata halaman kantor
2. Bidang Profesionalisme Personil KUA
a. Melakukan pembinaan terhadap karyawan
atau staf KUA Kec. Tegal Selatan secara berkala
b. Melakukan pembinaan terhadap P3N
se-Kecamatan Tegal Selatan
c. Membina karyawan KUA mengenai undang-Undang perkawinan
3. Bidang Administrasi
a. Membuat komputerisasi data
b. Melengkapi buku-buku administrasi KUA
c. Menjilid daftar pemeriksaan nikah
d. Membuat papan Struktur organisasi KUA, Grafik peristiwa nikah,
Monografi KUA, data statistik KUA dan papan peta wilayah Kec. Tegal Selatan
e. Membuat
Visi Misi dan Motto KUA
f. Mengarsifkan
keluar masuk surat
g. Membuat buku
adminstrasi dan laporan keuangan
h. Membuat
standarisasi pelayanan prima terhadap masyarakat
i. Menyimpan data melalui program website dalam rangka persiapan membuka akses internet
4. Bidang Kepenghuluan
a. Menerima
pendaftaran nikah dan rujuk
b. Meneliti daftar
pemeriksaan nikah
c. Mencetak buku akta nikah
d. Memeriksa,
mengawasi, dan menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
e. Mengisi atau mencetak formulir NB, N dan pembuatan laporannya
f. Membantu mencari
fatwa hukum khususnya mengenai perkawinan dan rujuk
g. Membuat
brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
h. Membuat laporan
peristiwa nikah dan rujuk
5. Bidang Keluarga Sakinah
a. Menyusun kepengurusan BP.4 Tingkat
Kecamatan Tegal Selatan
b. Menyelenggarakan penataran calon
pengantin satu minggu dua kali pada setiap hari Rabu dan Kamis.
c. Mengadakan penasihatan 10 menit pada
saat pernikahan jika situasi dan kondisi memungkinkan.
d. Memberikan penasihatan kepada
keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga.
e. Mendata keluarga sakinah sewilayah
Kecamatan Tegal Selatan
f. Sosialisasi program Keluarga Sakinah
dalam pengajian-pengajian
g. Mengadakan pembinaan Keluarga Sakinah
Teladan untuk mengikuti pemilihan Tingkat Nasional
6. Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a. Sosialisasi
zakat, wakaf, infaq dan sodaqoh
b. Mengumpulkan dan
menyalurkan dana ZIS
c. Mengadakan
pembinaan masyarakat tentang sadar zakat
d. Mendata tanah wakaf
se-Kecamatan Tegal Selatan
e. Membuat Akta Ikrar Wakaf
f. Mendata tanah
wakaf
g. Mendata tempat
ibadah dan pendidikan
h. Pengajian
bulanan se-Kecamatan Tegal Selatan
7. Di Bidang Ibadah Haji
a. Membentuk
pengurus IPHI baru
b. Mendata calon jama’ah haji
se wilayah kecamatan Tegal Selatan tahun 2013
c. Mengadakan bimbingan manasik
haji
d. Melepas calon jamaah haji
se wilayah kecamatan Tegal Selatan tahun 2013
e. Mengadakan bimbingan
pelestarian haji mabrur
8. Di Bidang Kemasjidan dan Hisab Ru’yah
a. Memberdayakan
fungsi masjid
b. Membina khotib jum’at se
wilayah Kecamatan Tegal Selatan
c. Menyusun khuthbah Idul
Fitri dan Idul Adha
d. Membentuk kepengurusan baru
DMI Tegal Selatan
e. Membentuk Forum Komunikasi Masjid dan
Musholla tingkat Kecamatan Tegal Selatan
f. Mendata Masjid se wilayah
kecamatan Tegal Selatan
g. Sosialisasi arah qiblat
h. Membuat jadwal waktu solat
9. Di Bidang Produk Halal
a. Sosialisasi produk halal
b. Mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
c. Membantu membuat label halal makanan,
minuman dan obat-obatan
d. Mendata tempat penyembelihan hewan
e. Mendata tempat pemeliharaan hewan
f. Mengadakan pembinaan terhadap
masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar
10. Di Bidang Lintas Sektoral
a. Bekerjasama dengan Kecamatan di
bidang data kependudukan, PHBI, MTQ, sosialisasi undang-undang perkawinan, tata
cara perkawinan, perwakafan dan lain-lain.
b. Bekerjasama dengan MUI di bidang
kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin,
sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi label halal, pembinaan khotib jum’at, tata
cara penyembelihan yang benar dan pembinaan mental ummat
c. Bekerjasama
dengan POLSEK tentang bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang fornografi dan
keamanan lingkungan.
d. Bekerjasama
dengan UPPD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi
aturan perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e. Bekerja sama
dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan refroduksi,
imunisasi calon pengantin dan Keluarga Berencana dan produk halal.
f. Bekerjasama
dengan IPHI di bidang Binsik dan pelestarian haji mabrur.
g. Bekerjasama
dengan DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi masjid, pendataan
tempat-tempat ibadah.
h. Bekerjasama
dengan Forum Komunikasi Majelis Taklim di bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim.
i. Bekerjasama dengan FKMD di bidang pendidikan di Madrasah Diniyah
j. Bekerjasama dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah
k. Bekerjasama
dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor KUA.
D. Pelaksanaan Program
Dalam melaksanakan tugasnya, KUA kecamatan Tegal Selatan berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) RI No. 11 tahun 2007 TENTANG PENCATATAN NIKAH, yaitu Kantor Urusan Agama Kecamatan yang
selanjutnya disebut KUA adalah instansi Departemen Agama yang bertugas
melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama kabupaten./kota di bidang
urusan agama islam dalam wilayah kecamatan.
Adapun program kegiatan KUA Kecamatan Tegal Selatan yang sudah dilaksanakan tahun 2013 meliputi:
1. Bidang Sarana dan Prasarana Kantor
Menata ruangan arsif, ruang karyawan, ruang
dapur, ruang nikah, halaman kantor.
2. Bidang Profesionalisme Personil KUA
Membina karyawan KUA supaya mereka betul-betul
mampu melayani masyarakat dengan pelayanan yang prima sekaligus
sosialisasi pengoprasian kitab virtual dimana hal itu sangat membantu sekali
untuk membantu masyarakat yang membutuhkan fatwa hukum dengan cepat dan tepat.
3. Bidang Administrasi
a. Membuat komputerisasi data,
melengkapi buku-buku administrasi KUA, menata dan menjilid daftar pemeriksaan
nikah dari tahun 1991 s.d. tahun 2013.
b. Membuat dan mengisi papan Struktur organisasi KUA, grafik
peristiwa nikah, monografi KUA, data statistik KUA dan papan peta wilayah Kec.
Sukarame.
c. Membuat buku
adminstrasi dan laporan keuangan
d. Membuat Profil
KUA, mengarsifkan keluar masuk surat dan merapikan tata letak arsif
e. Membuat standarisasi
pelayanan yang prima terhadap masyarakat
4. Bidang Kepenghuluan
a. Menerima
pendaftaran nikah dan rujuk,meneliti daftar pemeriksaan nikah ,mengisi buku
akta nikah, memeriksa, mengawasi, menghadiri dan mencatat peristiwa
nikah,mengisi register, buku stok, formulir NB, mengisi buku akta nikah dan
buku nikah, membantu dalam mencari fatwa hukum yang ditanyakan masayarakat
khususnya mengenai perkawinan, waris dan wakaf, membuat brosur tentang
persyaratan dan proses pencatatan NR
b. Membuat grafik
peristiwa nikah
5. Bidang Keluarga Sakinah
a. Menyusun
kepengurusan BP.4 tingkat kecamatan Sukarame, menyelenggarakan penataran calon pengantin satu minggu dua kali pada
setiap hari Rabu dan Kamis, memberikan penasihatan terhadap keluarga yang
sedang mengalami krisis rumah tangga, mendata keluarga sakinah se-wilayah
Kecamatan Tegal Selatan dan sosialisasi program Keluarga Sakinah
dalam pengajian-pengajian.
b. Mengikuti
Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Kota Tegal
c. Mengadakan
pembinaan Keluarga Sakinah Teladan untuk mengikuti pemilihan Keluarga Sakinah
Teladan Tingkat Provinsi Jawa Tengah.
6. Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
Sosialisasi zakat infaq dan sodaqoh, pembinaan
masyarakat tentang sadar zakat, dan wakaf, pendataan tanah wakaf
se-Kecamatan Tegal Selatan, pembuatan AIW, pendataan tempat ibadah dan
pendidikan, dan pengajian bulanan se-Kecamatan Tegal Selatan.
7. Di Bidang Ibadah Haji
a. Membentuk
pengurus IPHI baru Periode Tahun 2013 s.d. 2018
b. Mendata calon
jama’ah haji se wilayah Kecamatan Tegal Selatan dan mengadakan bimbingan manasik
8. Di Bidang produk halal
a. Sosialisasi
produk halal, mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
b. Mendata tempat
penyembelihan hewan dan mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang
cara-cara penyembelihan hewan yang benar melalui pengajian-pengajian.
9. Di Bidang Lintas Sektoral
a. Kerja sama dengan Kecamatan di bidang
data kependudukan, PHBI, sosialisasi undang-undang perkawinan, syarat-syarat
dan tata cara pendaftaran perkawinan, perwakapan dan lain-lain melalui Rapat
Koordinasi di Kecamatan
b. Kerja sama dengan MUI di bidang
kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin,
sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi tanah wakaf, pembinaan khotib jum’at, tata
cara penyembelihan hewan yang benar dan pembinaan mental ummat.
c. Kerja sama dengan POLSEK tentang sosialisasi bahaya narkoba,
sosialisasi undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
d. Kerja sama dengan UPPD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan
terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e. Kerja sama
dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon pengantin,
Keluarga Berencana dan produk halal.
f. Kerja sama
dengan IPHI di bidang Binsik .
g. Kerjasama dengan DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi masjid dan pendataan tempat-tempat ibadah.
h. Kerjasama
dengan Forum Komunikasi Majelis Taklim di bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim.
i. Kerjasama dengan FKMD di bidang pendidikan di Madrasah Diniyah
j. Kerjasama dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah
k. Kerjasama dengan
para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor KUA.
E. Rencana Ke Depan
1) Menambah
Fasilitas Kantor diantaranya komputer / Laptop minimal 3 Laptop untuk
lebih meningkatkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat. Sementara komputer
yang telah dimiliki baru satu komputer. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah
memiliki Infocus.
2) Memiliki kendaraan
roda dua dan empat untuk meningkatkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat
dan kegiatan-kegiatan keagamaan.
3) Memiliki gedung
bersama untuk kantor (MUI, BAZ, IPHI, DMI, FKMD, FKMT, BP.4 dan Aula KUA Kec. Tegal Selatan
harapannya di perbesar bahkan kalau bisa dibangun lantai dua Gedung KUA Tegal Selatan
4) Segala data,
kegiatan KUA Tegal Selatan bisa diakses lewat
internet.
F. Prestasi Yang Pernah Diraih Oleh Kua Kec. Tegal Selatan
Juara III Pemilihan KUA Teladan Tingkat Karesidenan Pekalongan Tahun
2004
BAB IV
PENUTUP
Demikianlah selayang pandang profil KUA Kec. Tegal Selatan.
Tentunya masih belum lengkap dan sempurna. Namun demikian profil ini
diharapkan dapat menjadi acuan bagi personil KUA dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya serta menjadi referensi bagi pihak-pihak yang
berkepentingan.
Semoga Allah Swt. senantiasa melindungi dan meridloi langkah kita semua .
Amiin
Tegal Selatan, Mei 2013
Kepala KUA Tegal Selatan
MOH. SYAMSUL
ARIF, M. Ag
NIP. 19801217
200501 1 002
alhamdulillah...........
BalasHapusselamat untuk kepala kua yang baru..........
semoga barokah bersama jajarannya......
selamat untuk media informasinya yang dah bagus.......
ada lowongan Bapak/Ibu ??
BalasHapuskeahlian Mahir komputer... :)
Assalam, "Selamat" Pak Arif, baru ketemu blognya, bagus dan cukup lengkap, hanya updatingnya mungkn banyak yang menunggu ...
BalasHapusWassalam,
Pak Bambang (baru belajar bikin web : http://iphitegalselatan.webs.com)
Ass. wr. wb. Maaf pak ikut mapir di Blog Bapak yang keren dan salam buat semuanya, sukseskan SIMKAH Online. Terima kasih. Wassalam
BalasHapusOperator SIMKAH KUA Banyumas
Mohon info nya nomor telp kua tegal selatan yang bisa dihubungi,suwun
BalasHapus